Definisi Istilah:

  1. Pastimaslahat:

    Merujuk pada aplikasi portal single-sign on yang disediakan oleh pemerintahan Kabupaten Pasuruan untuk memudahkan akses pengguna ke berbagai aplikasi milik pemerintahan.

  2. Portal Single-Sign On (SSO):

    Merupakan fitur dalam aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk masuk ke berbagai aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan dengan satu kali proses otentikasi, mengurangi kebutuhan untuk memasukkan kredensial pengguna berkali-kali.

  3. Aplikasi Pemerintahan Kabupaten Pasuruan:

    Mengacu pada berbagai aplikasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintahan Kabupaten Pasuruan yang dapat diakses melalui Pastimaslahat. Contoh aplikasi termasuk, namun tidak terbatas pada, sistem informasi kependudukan, layanan perizinan, dan aplikasi administrasi pemerintahan.

  4. Pengguna:

    Mengacu pada individu atau entitas yang memiliki hak akses untuk menggunakan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan, termasuk namun tidak terbatas pada pegawai pemerintah, warga Kabupaten Pasuruan, dan pihak yang berwenang.

  5. Otentikasi:

    Proses verifikasi identitas pengguna melalui penggunaan kredensial yang sah, seperti kata sandi atau metode otentikasi lainnya, untuk mendapatkan akses ke Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  6. Kredensial Pengguna:

    Informasi yang diberikan oleh pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada nama pengguna, kata sandi, atau informasi otentikasi lainnya, yang digunakan untuk masuk dan mengakses Pastimaslahat serta aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  7. Layanan Single-Sign On (SSO):

    Merupakan kemampuan Pastimaslahat untuk menyediakan otentikasi satu kali untuk memberikan akses ke berbagai aplikasi pemerintahan tanpa memerlukan proses otentikasi ulang.

  8. Sistem Informasi Kependudukan:

    Aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan yang berfokus pada manajemen data kependudukan, seperti registrasi penduduk, pembuatan kartu identitas, dan pemeliharaan data kependudukan.

  9. Layanan Perizinan:

    Aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan yang bertujuan untuk memberikan layanan perizinan kepada masyarakat, termasuk proses permohonan, verifikasi, dan penerbitan izin.

  10. Aplikasi Administrasi Pemerintahan:

    Merujuk pada aplikasi yang mendukung proses administratif dan operasional internal pemerintahan Kabupaten Pasuruan, seperti manajemen keuangan, sumber daya manusia, dan kebijakan internal.

  11. Hak Akses:

    Merupakan tingkat izin yang diberikan kepada pengguna untuk mengakses fitur atau data tertentu dalam Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka.

  12. Pemerintahan Kabupaten Pasuruan:

    Merupakan entitas pemerintahan lokal yang berada di tingkat kabupaten dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

  13. Batasan Akses:

    Mencakup pengaturan dan pembatasan hak akses pengguna untuk memastikan bahwa setiap pengguna hanya dapat mengakses informasi dan fitur yang sesuai dengan perannya dan tanggung jawabnya.

  14. Verifikasi Identitas:

    Proses pengecekan keaslian identitas pengguna melalui langkah-langkah otentikasi yang diterapkan oleh Pastimaslahat untuk memastikan bahwa hak akses yang diberikan sesuai dengan data yang valid.

  15. Warga Kabupaten Pasuruan:

    Merujuk kepada penduduk dan masyarakat yang tinggal di wilayah Kabupaten Pasuruan dan memiliki hak akses ke aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan melalui Pastimaslahat.

  16. Proses Otentikasi Ulang:

    Mengacu pada situasi di mana pengguna perlu melewati tahap otentikasi tambahan setelah masuk ke Pastimaslahat untuk mendapatkan akses ke fitur atau data tertentu.

  17. Kebutuhan Kredensial yang Kuat:

    Merupakan standar keamanan yang menekankan pentingnya penggunaan kredensial yang kuat, seperti kombinasi karakter yang kompleks atau penggunaan metode otentikasi ganda, untuk melindungi akun pengguna dari akses yang tidak sah.

  18. Risiko Keamanan:

    Mengacu pada potensi ancaman atau kejadian yang dapat mengancam integritas, kerahasiaan, atau ketersediaan data dan sistem Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  19. Pengelolaan Session:

    Proses kontrol dan pemeliharaan sesi login pengguna untuk memastikan keamanan dan ketersediaan layanan selama interaksi dengan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan.

  20. Pertahankan Hak Privasi:

    Prinsip yang menekankan pentingnya melindungi privasi pengguna dengan cara membatasi pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi sesuai dengan kebijakan privasi yang berlaku.

  21. Orientasi Pengguna:

    Penyediaan panduan atau materi bantuan yang membantu pengguna dalam menggunakan Pastimaslahat dengan efektif dan memahami fungsi serta tata cara aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  22. Penegakan Kebijakan:

    Proses mengawasi dan menerapkan kebijakan dan syarat yang telah ditetapkan, termasuk tindakan yang diperlukan dalam kasus pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan penggunaan.

  23. Kontrol Akses:

    Sistem dan kebijakan yang memastikan bahwa pengguna hanya dapat mengakses informasi dan sumber daya yang relevan dengan peran dan tanggung jawab mereka dalam konteks Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

Hak dan Kewajiban Pengguna:

  1. Hak Pengguna:

    Akses Terpadu: Hak untuk menggunakan Pastimaslahat sebagai portal single-sign on untuk mengakses berbagai aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

    Privasi: Hak untuk menjaga privasi data pribadi, sesuai dengan kebijakan privasi yang telah ditetapkan.

    Otentikasi: Hak untuk mengatur dan memperbarui kredensial pengguna, termasuk kata sandi dan informasi otentikasi lainnya.

  2. Kewajiban Pengguna:

    Keamanan Akun: Kewajiban untuk menjaga keamanan akun dengan menjaga kerahasiaan kredensial pengguna dan mengambil langkah-langkah keamanan yang diperlukan.

    Pemakaian yang Etis: Kewajiban untuk menggunakan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan secara etis dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Data yang Akurat: Kewajiban untuk memberikan data yang akurat dan mutakhir saat mengakses aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

    Pematuhan Hukum: Kewajiban untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku terkait dengan penggunaan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  3. Batasan Penggunaan:

    Penggunaan yang Tidak Sah: Dilarang menggunakan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan untuk tujuan yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain.

    Hak Kekayaan Intelektual: Dilarang melakukan tindakan yang melanggar hak kekayaan intelektual, termasuk namun tidak terbatas pada mencuri, menduplikat, atau menyebarkan informasi atau materi yang dilindungi hak cipta.

  4. Ketentuan Khusus untuk Pengguna Pemerintah:

    Pemakaian dalam Lingkup Tugas: Pengguna pemerintah berkewajiban menggunakan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan dalam lingkup tugas dan tanggung jawab mereka.

    Pelaporan Kecurangan: Wajib melaporkan segala bentuk kecurangan, akses yang tidak sah, atau pelanggaran keamanan segera kepada pihak yang berwenang.

  5. Penghentian Akses:

    Pelanggaran Syarat dan Ketentuan: Hak pemerintahan Kabupaten Pasuruan untuk menghentikan akses pengguna jika ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

    Pengakhiran Kontrak atau Layanan: Pemerintahan Kabupaten Pasuruan berhak mengakhiri kontrak atau layanan kepada pengguna yang tidak mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

  6. Ketentuan Terkait Data:

    Pengelolaan Data: Pengguna bertanggung jawab atas pengelolaan dan keamanan data yang diakses atau diproses melalui Pastimaslahat sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.

  7. Keterlibatan dan Tanggung Jawab Pengguna:

    Keterlibatan Partisipatif: Diundang untuk memberikan masukan dan umpan balik konstruktif terkait dengan penggunaan Pastimaslahat untuk terus meningkatkan layanan.

    Tanggung Jawab Perangkat dan Koneksi Internet: Bertanggung jawab atas ketersediaan dan kinerja perangkat keras serta koneksi internet yang digunakan untuk mengakses Pastimaslahat.

  8. Perubahan Kewajiban:

    Pemberitahuan Perubahan Kewajiban: Pengguna akan diberitahu secara tepat waktu tentang setiap perubahan pada kewajiban pengguna melalui pemberitahuan dalam Pastimaslahat atau melalui komunikasi resmi lainnya.

Hak Milik Intelektual:

  1. Hak Cipta:

    Seluruh hak cipta dari Pastimaslahat, termasuk namun tidak terbatas pada kode sumber, desain antarmuka pengguna, dan konten, dimiliki sepenuhnya oleh pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  2. Merek Dagang:

    Pastimaslahat adalah merek dagang yang terdaftar dan dimiliki oleh pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Pengguna tidak memiliki hak untuk menggunakan, mereproduksi, atau menduplikat merek dagang tersebut tanpa izin tertulis.

  3. Lisensi Penggunaan:

    Diberikan lisensi terbatas kepada pengguna untuk menggunakan Pastimaslahat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Lisensi ini tidak mencakup hak untuk memodifikasi, mereproduksi, atau mendistribusikan Pastimaslahat tanpa izin tertulis.

  4. Konten Pengguna:

    Pengguna tetap memiliki hak milik atas konten yang mereka submit atau bagikan melalui Pastimaslahat. Namun, pengguna memberikan pemerintahan Kabupaten Pasuruan lisensi non-eksklusif untuk menggunakan, mereproduksi, dan mendistribusikan konten tersebut dalam konteks layanan Pastimaslahat.

  5. Pemantauan dan Perlindungan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan berhak memantau penggunaan Pastimaslahat untuk melindungi hak milik intelektualnya dan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menanggapi pelanggaran.

  6. Laporan Pelanggaran:

    Pengguna diharapkan melaporkan segala dugaan pelanggaran hak milik intelektual kepada pemerintahan Kabupaten Pasuruan agar dapat diinvestigasi dan ditanggapi.

  7. Penggunaan yang Dilarang:

    Dilarang keras menggunakan, mereproduksi, atau mendistribusikan materi yang dilindungi hak cipta atau hak milik intelektual lainnya tanpa izin tertulis dari pemiliknya.

  8. Pemberitahuan dan Penghapusan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan akan merespons dengan cepat terhadap pemberitahuan pelanggaran hak milik intelektual. Jika pengguna atau pihak ketiga memiliki alasan untuk percaya bahwa hak milik intelektual mereka dilanggar, mereka dapat mengajukan pemberitahuan kepada pemerintahan Kabupaten Pasuruan untuk penghapusan atau penyesuaian yang sesuai.

  9. Pembaruan dan Modifikasi:

    Hak milik intelektual dapat diperbarui atau dimodifikasi dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Pengguna diharapkan untuk memantau perubahan tersebut secara berkala dan mematuhi ketentuan terbaru.

Pembatasan Tanggung Jawab:

  1. Ketidakjaminan Ketersediaan Layanan:

    Pastimaslahat disediakan "sebagaimana adanya" dan "sebagaimana tersedia" tanpa jaminan apapun, baik yang diungkapkan maupun tersirat. Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak menjamin ketersediaan atau kelancaran layanan Pastimaslahat.

  2. Ketidakjaminan Kekeliruan dan Keterlambatan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan, kesalahan, keterlambatan, atau kelalaian dalam informasi atau layanan yang disediakan melalui Pastimaslahat.

  3. Ketidakmampuan Akses:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak bertanggung jawab atas ketidakmampuan pengguna untuk mengakses atau menggunakan Pastimaslahat akibat masalah teknis, kegagalan sistem, atau faktor lain di luar kendali pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  4. Ketidakmampuan Mengakses Aplikasi Pemerintahan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak bertanggung jawab atas ketidakmampuan pengguna untuk mengakses atau menggunakan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan yang terhubung melalui Pastimaslahat akibat masalah teknis, kegagalan sistem, atau faktor lain di luar kendali pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  5. Konten Pihak Ketiga:

    Pastimaslahat mungkin berisi tautan atau integrasi ke situs web atau layanan pihak ketiga. Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak bertanggung jawab atas akurasi, keamanan, atau ketersediaan konten pihak ketiga dan penggunaan atau akses terhadap situs atau layanan tersebut dilakukan atas risiko sendiri pengguna.

  6. Kerugian Akibat Penggunaan Informasi:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul akibat penggunaan informasi yang disediakan melalui Pastimaslahat.

  7. Kewenangan untuk Menangguhkan atau Menghentikan Layanan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan berhak menangguhkan atau menghentikan sementara atau permanen layanan Pastimaslahat tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pengguna setuju bahwa pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul akibat penghentian layanan.

  8. Tanggung Jawab Pengguna:

    Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan yang diambil oleh pengguna berdasarkan informasi atau layanan yang diberikan melalui Pastimaslahat.

  9. Perubahan Syarat dan Ketentuan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan berhak mengubah syarat dan ketentuan ini kapan saja. Pengguna diharapkan untuk memeriksa syarat dan ketentuan secara berkala dan setuju bahwa penggunaan Pastimaslahat setelah perubahan tersebut akan dianggap sebagai penerimaan terhadap syarat dan ketentuan yang diperbarui.

  10. Tidak Bertanggung Jawab atas Data Pengguna yang Diunggah:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak bertanggung jawab atas keamanan, kerahasiaan, atau integritas data pengguna yang diunggah atau disimpan dalam Pastimaslahat. Pengguna diingatkan bahwa mengunggah informasi pribadi atau data sensitif lainnya dilakukan atas risiko sendiri, dan pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak dapat menjamin keamanan atau perlindungan terhadap akses yang tidak sah atau penggunaan yang tidak sah terhadap data pengguna. Pengguna disarankan untuk tidak mengunggah informasi pribadi atau sensitif yang tidak perlu untuk fungsi layanan yang disediakan melalui Pastimaslahat.

Ketentuan Privasi:

  1. Kumpulan Data dan Informasi yang Dikumpulkan:

    Pastimaslahat dapat mengumpulkan informasi pribadi seperti nama, alamat email, dan informasi akun lainnya yang diperlukan untuk otentikasi dan pengelolaan akun pengguna. Selain itu, Pastimaslahat juga dapat mencatat aktivitas pengguna untuk tujuan analisis dan perbaikan layanan.

  2. Penggunaan Informasi:

    Informasi pribadi yang dikumpulkan akan digunakan untuk memberikan akses ke layanan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan terkait. Pemerintahan Kabupaten Pasuruan juga dapat menggunakan informasi tersebut untuk analisis dan peningkatan layanan, serta pengiriman pemberitahuan atau informasi terkait dengan layanan.

  3. Perlindungan Data:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk melindungi keamanan dan kerahasiaan informasi pengguna. Tindakan keamanan teknis dan organisasi yang sesuai akan diimplementasikan untuk mencegah akses yang tidak sah, pengungkapan, perubahan, atau penghancuran data.

  4. Pengungkapan Informasi kepada Pihak Ketiga:

    Informasi pengguna tidak akan diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa izin pengguna, kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau peraturan yang berlaku. Pemerintahan Kabupaten Pasuruan dapat bekerja sama dengan penyedia layanan atau mitra bisnis tertentu untuk menyediakan layanan Pastimaslahat, dan dalam hal ini, pengguna akan diberitahu.

  5. Cookie dan Teknologi Pelacakan Lainnya:

    Pastimaslahat dapat menggunakan cookie dan teknologi pelacakan lainnya untuk mengumpulkan informasi tentang penggunaan Pastimaslahat. Pengguna dapat mengelola preferensi cookie melalui pengaturan browser mereka, namun, ini dapat mempengaruhi fungsionalitas Pastimaslahat.

  6. Tautan ke Situs Eksternal:

    Pastimaslahat dapat menyertakan tautan ke situs web atau layanan eksternal. Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak bertanggung jawab atas kebijakan privasi atau praktik konten situs web tersebut. Pengguna disarankan untuk membaca kebijakan privasi situs eksternal yang mereka kunjungi.

  7. Hak Pengguna untuk Mengakses dan Memperbarui Informasi Pribadi:

    Pengguna memiliki hak untuk mengakses dan memperbarui informasi pribadi mereka yang disimpan oleh Pastimaslahat. Pengguna dapat melakukannya melalui pengaturan akun atau dengan menghubungi pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  8. Perubahan pada Kebijakan Privasi:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan berhak mengubah kebijakan privasi ini sesuai dengan perkembangan hukum, teknologi, atau layanan. Perubahan tersebut akan diinformasikan kepada pengguna melalui pemberitahuan dalam Pastimaslahat atau melalui komunikasi resmi lainnya. Pengguna diharapkan untuk memeriksa kebijakan privasi secara berkala.

  9. Persetujuan Pengguna:

    Dengan menggunakan Pastimaslahat, pengguna dianggap menyetujui dan memahami ketentuan privasi ini. Jika pengguna tidak setuju dengan kebijakan privasi ini, disarankan untuk tidak menggunakan layanan Pastimaslahat.

Keamanan:

  1. Otentikasi Pengguna:

    Pastimaslahat akan menggunakan metode otentikasi yang kuat untuk memverifikasi identitas pengguna saat masuk. Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kredensial otentikasi mereka.

  2. Enkripsi Data:

    Seluruh data yang ditransmisikan antara pengguna dan Pastimaslahat akan dienkripsi menggunakan protokol keamanan yang sesuai, seperti SSL/TLS, untuk melindungi informasi dari akses yang tidak sah.

  3. Lapisan Keamanan Aplikasi:

    Pastimaslahat akan mengimplementasikan lapisan keamanan tambahan untuk melindungi dari serangan seperti injeksi SQL, cross-site scripting (XSS), dan serangan keamanan web lainnya.

  4. Pemantauan Keamanan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan akan secara teratur memantau aktivitas dan keamanan Pastimaslahat untuk mendeteksi dan merespons potensi ancaman keamanan.

  5. Proteksi Terhadap Serangan Brute Force:

    Tindakan pengamanan akan diambil untuk melindungi terhadap serangan percobaan masuk (brute force) dengan membatasi jumlah percobaan login dalam periode waktu tertentu.

  6. Proses Autentikasi Ganda (Multi-Factor Authentication):

    Pastimaslahat dapat mendukung atau mewajibkan pengguna untuk menggunakan proses otentikasi ganda untuk menambahkan lapisan keamanan tambahan.

  7. Pembaruan Keamanan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan akan mengambil langkah-langkah untuk memperbarui dan mengamankan sistem Pastimaslahat secara berkala, termasuk penerapan pembaruan keamanan dan perbaikan bug.

  8. Kebijakan Penghapusan Data:

    Pastimaslahat akan mengimplementasikan kebijakan penghapusan data untuk memastikan bahwa data pengguna yang tidak lagi diperlukan akan dihapus dengan aman dan sesuai dengan peraturan privasi yang berlaku.

  9. Akses yang Dikelola:

    Hak akses pengguna ke fungsi dan data Pastimaslahat akan dikelola dengan cermat sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pengguna.

  10. Pelaporan Keamanan:

    Pengguna diharapkan untuk melaporkan segera kepada pemerintahan Kabupaten Pasuruan jika menemukan celah keamanan atau kejadian yang mencurigakan yang dapat membahayakan keamanan Pastimaslahat.

  11. Pelatihan Keamanan:

    Pengguna dapat diberikan pelatihan keamanan yang sesuai untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap ancaman keamanan dan praktik terbaik yang harus diikuti.

  12. Kerjasama dengan Pihak Ketiga:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan akan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga yang memberikan layanan keamanan untuk memastikan Pastimaslahat tetap aman dari ancaman eksternal.

Pembatalan dan Pengakhiran Layanan:

  1. Hak Pemerintahan Kabupaten Pasuruan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan berhak untuk membatalkan, menangguhkan, atau mengakhiri akses pengguna ke Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan tanpa pemberitahuan sebelumnya, jika pengguna melanggar syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

  2. Pengakhiran oleh Pengguna:

    Pengguna dapat mengakhiri penggunaannya terhadap Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan kapan saja dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  3. Pembaruan Informasi Pengguna:

    Pengguna diharapkan untuk memberikan informasi kontak yang valid agar pemerintahan Kabupaten Pasuruan dapat memberikan pemberitahuan atau informasi penting terkait penggunaan Pastimaslahat.

  4. Penghapusan Akun Inaktif:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan berhak untuk menghapus akun pengguna yang tidak aktif atau tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

  5. Kewajiban Setelah Pengakhiran:

    Setelah pengakhiran, pengguna tetap berkewajiban untuk mematuhi segala kewajiban atau tanggung jawab yang timbul selama penggunaan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  6. Pemulihan Akses:

    Jika penggunaan Pastimaslahat atau aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan diakhiri oleh pemerintahan Kabupaten Pasuruan, pengguna tidak akan diberikan akses kembali tanpa persetujuan tertulis dari pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  7. Pertimbangan Khusus untuk Pengguna Pemerintah:

    Pengguna pemerintah yang mengakhiri penggunaan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan harus mematuhi prosedur dan kebijakan yang berlaku di lingkungan pemerintah.

  8. Pemeliharaan dan Perubahan Layanan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan berhak untuk melakukan pemeliharaan atau perubahan pada layanan Pastimaslahat, yang mungkin menyebabkan sementara atau penghentian akses. Pemerintahan Kabupaten Pasuruan akan berupaya memberikan pemberitahuan sebelumnya jika memungkinkan.

  9. Penghentian Layanan secara Keseluruhan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan berhak untuk menghentikan penyediaan layanan Pastimaslahat secara keseluruhan dengan memberikan pemberitahuan kepada pengguna. Penghentian ini dapat terjadi atas pertimbangan strategis, perubahan kebijakan, atau alasan lain yang dianggap wajar oleh pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

Perubahan pada Syarat dan Ketentuan:

  1. Kewenangan untuk Perubahan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan ini kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan tersebut berlaku segera setelah dipublikasikan dalam Pastimaslahat atau situs web resmi pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  2. Pengecualian Pemberitahuan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan mungkin tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu terkait perubahan syarat dan ketentuan, terutama jika perubahan tersebut dianggap mendesak untuk keamanan sistem, kepatuhan hukum, atau alasan lain yang dianggap wajar oleh pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  3. Kewajiban Memeriksa Perubahan:

    Pengguna diwajibkan untuk secara berkala memeriksa syarat dan ketentuan ini untuk memahami perubahan yang mungkin terjadi. Penggunaan Pastimaslahat setelah perubahan syarat dan ketentuan dianggap sebagai penerimaan terhadap syarat dan ketentuan yang telah diperbarui.

  4. Kewenangan Interpretasi Pemerintahan Kabupaten Pasuruan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan memiliki kewenangan penuh untuk menafsirkan, mengubah, atau menambahkan syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk menjaga konsistensi, keamanan, dan kepatuhan dengan peraturan yang berlaku.

  5. Pengaruh Terhadap Layanan:

    Perubahan pada syarat dan ketentuan dapat memengaruhi layanan yang disediakan melalui Pastimaslahat, dan pengguna diharapkan untuk memahami konsekuensi dari perubahan tersebut.

  6. Tidak Menjamin Pemberitahuan:

    Meskipun pemerintahan Kabupaten Pasuruan berupaya memberikan pemberitahuan tentang perubahan syarat dan ketentuan, dalam beberapa kasus, perubahan dapat diterapkan tanpa pemberitahuan sebelumnya demi kepentingan mendesak atau keamanan sistem.

Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi:

  1. Hukum yang Berlaku:

    Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

  2. Yurisdiksi Pengadilan:

    Dalam hal terjadi sengketa yang timbul dari atau terkait dengan penggunaan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan, pengguna menyetujui untuk tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  3. Pematuhan Hukum Lokal:

    Pengguna bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penggunaan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah hukum tempat pengguna berada.

  4. Pengaruh Hukum Luar Negeri:

    Jika pengguna mengakses Pastimaslahat dari luar wilayah hukum Republik Indonesia, pengguna bertanggung jawab untuk mematuhi hukum setempat. Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak memberikan jaminan bahwa Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan sesuai dengan hukum di yurisdiksi lain.

  5. Ketentuan Hukum yang Dapat Diganggu Gugat:

    Jika ada ketentuan dalam syarat dan ketentuan ini yang dianggap tidak sah atau tidak dapat diterapkan menurut hukum yang berlaku, ketentuan tersebut akan diubah sejauh mungkin untuk mencapai tujuan aslinya, sementara ketentuan lainnya tetap berlaku sepenuhnya.

  6. Ketentuan Penyelesaian Sengketa:

    Segala sengketa atau perselisihan yang timbul dari atau terkait dengan syarat dan ketentuan ini akan diselesaikan melalui upaya mediasi atau negosiasi yang adil dan rahasia. Jika penyelesaian tidak dapat dicapai, pihak-pihak setuju untuk membawa sengketa tersebut ke pengadilan sesuai dengan yurisdiksi dan hukum yang berlaku.

  7. Bahasa Hukum:

    Syarat dan ketentuan ini disusun dalam bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat perbedaan antara terjemahan bahasa Indonesia dan versi dalam bahasa lain, versi bahasa Indonesia akan dianggap sebagai versi resmi dan mengikat.

Ganti Rugi:

  1. Pertanggungjawaban Pengguna:

    Pengguna setuju untuk menanggung segala risiko dan bertanggung jawab penuh atas penggunaan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul akibat penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan layanan tersebut.

  2. Pembatasan Tanggung Jawab:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak akan bertanggung jawab terhadap pengguna atau pihak ketiga atas kerugian langsung, tidak langsung, insidental, khusus, atau konsekuensial yang timbul dari atau terkait dengan penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  3. Ganti Rugi terhadap Pihak Ketiga:

    Pengguna setuju untuk mengganti rugi dan membebaskan pemerintahan Kabupaten Pasuruan dari segala tuntutan, gugatan, atau tindakan hukum yang diajukan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari atau terkait dengan pelanggaran oleh pengguna terhadap syarat dan ketentuan ini.

  4. Ketidakmampuan Menjalankan Fungsi Bisnis:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang dapat menghambat atau mengakibatkan ketidakmampuan untuk menjalankan fungsi bisnis atau operasional pengguna sebagai akibat dari penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan Pastimaslahat.

  5. Tanggung Jawab Akibat Pelanggaran Hukum:

    Jika penggunaan Pastimaslahat oleh pengguna melanggar hukum atau hak pihak ketiga, pengguna setuju untuk bertanggung jawab penuh dan mengganti rugi pemerintahan Kabupaten Pasuruan dari segala tuntutan atau kerugian yang timbul dari pelanggaran tersebut.

  6. Pertanggungjawaban Penuh Pengguna:

    Pengguna setuju bahwa penggunaan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan sepenuhnya atas risiko dan pertanggungjawaban pengguna. Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak memberikan jaminan atau garansi, baik secara tersurat maupun tersirat, terkait dengan keakuratan, keandalan, atau ketersediaan layanan tersebut.

  7. Perubahan Fungsi atau Fitur:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan berhak untuk mengubah fungsi atau fitur Pastimaslahat, termasuk namun tidak terbatas pada penghentian atau penambahan fitur, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pengguna setuju bahwa perubahan semacam itu tidak memberikan hak atau klaim atas ganti rugi kepada pengguna.

Penjelasan Layanan dan Pembatasan Akses:

  1. Layanan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan:

    Pastimaslahat menyediakan layanan sebagai portal single-sign on yang memungkinkan akses terpadu ke berbagai aplikasi pemerintah Kabupaten Pasuruan. Layanan ini mencakup, namun tidak terbatas pada, sistem informasi kependudukan, layanan perizinan, dan aplikasi administrasi pemerintahan.

  2. Tujuan Layanan:

    Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas dalam penggunaan aplikasi pemerintah Kabupaten Pasuruan. Dengan menyediakan single-sign on, Pastimaslahat mempermudah pengguna untuk mengakses berbagai layanan tanpa perlu melakukan otentikasi ulang.

  3. Pembatasan Akses:

    Akses ke Pastimaslahat dan aplikasi pemerintah Kabupaten Pasuruan tunduk pada pembatasan yang mungkin diterapkan oleh pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Pembatasan tersebut dapat melibatkan tingkat hak akses yang berbeda untuk pengguna berdasarkan peran dan tanggung jawab mereka.

  4. Hak Akses yang Diberikan:

    Hak akses pengguna dapat meliputi akses ke data kependudukan, layanan perizinan, dan fitur-fitur administrasi pemerintah lainnya sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pengguna.

  5. Pertimbangan Keamanan:

    Pembatasan akses dan hak pengguna bertujuan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang terkandung dalam Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Pengguna diharapkan untuk mematuhi aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan.

  6. Pengembangan Layanan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan berhak untuk mengembangkan, memodifikasi, atau menghentikan layanan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan fungsionalitas, keamanan, dan efektivitas.

  7. Pemberitahuan Perubahan Layanan:

    Pemberitahuan akan diberikan kepada pengguna terkait perubahan layanan Pastimaslahat atau aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan yang dapat memengaruhi penggunaan atau hak akses pengguna, kecuali jika perubahan tersebut dianggap mendesak atau untuk menjaga keamanan sistem.

  8. Ketentuan Penggunaan:

    Pengguna diharapkan untuk menggunakan layanan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hanya untuk tujuan yang sah. Pengguna tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan ini untuk kegiatan yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pembatasan akses atau penghentian layanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Penggunaan Eksternal dan Tautan Ke Situs Lain:

  1. Tautan ke Situs Eksternal:

    Pastimaslahat mungkin menyertakan tautan ke situs web eksternal atau layanan pihak ketiga untuk memberikan informasi atau fungsi tambahan. Pengguna diingatkan bahwa penggunaan situs atau layanan eksternal tersebut tunduk pada syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi yang berlaku di situs tersebut.

  2. Tanggung Jawab Pemerintahan Kabupaten Pasuruan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak bertanggung jawab atas konten, keamanan, atau keakuratan informasi yang disediakan oleh situs web atau layanan pihak ketiga yang dapat diakses melalui tautan dari Pastimaslahat. Penggunaan situs atau layanan eksternal sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna.

  3. Potensi Risiko dan Ancaman Keamanan:

    Pengguna diingatkan bahwa mengakses tautan ke situs eksternal atau menggunakan layanan pihak ketiga dapat membawa potensi risiko dan ancaman keamanan. Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak memberikan jaminan atau perlindungan terhadap masalah yang mungkin timbul dari penggunaan atau akses terhadap situs atau layanan eksternal.

  4. Persetujuan Pengguna:

    Dengan menggunakan Pastimaslahat, pengguna dianggap telah menyetujui bahwa pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak memiliki kontrol atas situs atau layanan eksternal, dan penggunaan atau akses terhadap tautan eksternal sepenuhnya merupakan keputusan dan tanggung jawab pengguna.

  5. Penghentian atau Perubahan Tautan:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan berhak untuk menghentikan atau mengubah tautan ke situs eksternal tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak berkewajiban untuk memberikan alasan atau pemberitahuan terkait perubahan tersebut.

  6. Pemberitahuan Risiko:

    Pengguna diingatkan untuk selalu mempertimbangkan risiko dan membaca syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi situs atau layanan eksternal sebelum menggunakan atau memberikan informasi pribadi kepada mereka.

  7. Ketentuan Hak Kekayaan Intelektual:

    Penggunaan tautan eksternal atau layanan pihak ketiga harus mematuhi hak kekayaan intelektual yang berlaku dan tidak boleh melanggar hak cipta, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya. Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan oleh pengguna.

Penyelesaian Sengketa:

  1. Upaya Negosiasi:

    Pihak yang terlibat dalam sengketa diharapkan untuk mencari penyelesaian melalui upaya negosiasi. Negosiasi dapat dilakukan secara langsung atau melalui saluran komunikasi yang disediakan oleh Pastimaslahat.

  2. Mediasi:

    Jika upaya negosiasi tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan, pihak-pihak dapat setuju untuk mengikuti proses mediasi. Mediasi dapat melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

  3. Pengajuan Sengketa:

    Jika negosiasi dan mediasi tidak menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima, pihak-pihak setuju untuk menyelesaikan sengketa melalui proses hukum yang berlaku di yurisdiksi Republik Indonesia.

  4. Yurisdiksi Pengadilan:

    Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa setuju untuk tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan di wilayah hukum Republik Indonesia untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

  5. Biaya Penyelesaian Sengketa:

    Setiap biaya yang timbul selama proses penyelesaian sengketa, termasuk biaya mediasi atau biaya hukum, akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak, kecuali dinyatakan sebaliknya oleh keputusan pengadilan.

  6. Kewenangan Pengadilan:

    Pihak-pihak setuju bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Republik Indonesia dalam penyelesaian sengketa ini akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sah.

  7. Pengecualian Tanggung Jawab:

    Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul akibat sengketa atau proses penyelesaian sengketa, kecuali ditetapkan sebaliknya oleh hukum yang berlaku.

  8. Pemberlakuan Syarat dan Ketentuan:

    Selama proses penyelesaian sengketa, syarat dan ketentuan ini tetap berlaku dan mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Tidak ada tindakan atau keputusan yang dapat mengesampingkan atau mengabaikan syarat dan ketentuan ini kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Pernyataan Legalitas Pengguna:

  1. Pernyataan Identitas:

    Dengan menggunakan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan, pengguna menyatakan bahwa mereka adalah individu atau entitas hukum yang sah, memiliki kapasitas hukum, dan memiliki wewenang untuk mengikat diri dalam perjanjian hukum.

  2. Pemberian Informasi Pribadi:

    Pengguna menyatakan bahwa informasi yang mereka berikan kepada Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan adalah akurat, lengkap, dan sah. Pengguna bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi pribadi yang diberikan tidak melanggar hak atau privasi pihak ketiga.

  3. Kepatuhan Hukum:

    Pengguna menyatakan bahwa penggunaan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan akan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah hukum mereka, dan pengguna bertanggung jawab untuk mengetahui dan mematuhi ketentuan hukum tersebut.

  4. Pemahaman Syarat dan Ketentuan:

    Pengguna menyatakan bahwa mereka telah membaca, memahami, dan menerima syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintahan Kabupaten Pasuruan untuk penggunaan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan.

  5. Penerimaan Resiko:

    Pengguna menyatakan bahwa mereka memahami dan menerima risiko yang terkait dengan penggunaan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan, termasuk risiko keamanan, ketidaktersediaan layanan, dan potensi kerugian atau kerusakan akibat penggunaan layanan tersebut.

  6. Pertanggungjawaban Pengguna:

    Pengguna menyatakan bahwa mereka akan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan serta segala konsekuensi yang mungkin timbul dari penggunaan tersebut.

  7. Persetujuan Hak dan Kewajiban:

    Pengguna menyatakan bahwa mereka menerima hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam syarat dan ketentuan ini, termasuk hak dan kewajiban terkait dengan privasi, keamanan, dan penggunaan data.

  8. Ketentuan Pembaruan dan Perubahan:

    Pengguna menyatakan bahwa mereka akan memantau pembaruan dan perubahan syarat dan ketentuan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu, dan penggunaan Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan setelah perubahan tersebut dianggap sebagai penerimaan terhadap syarat dan ketentuan yang diperbarui.

Informasi Kontak:

  1. Kantor Pemerintahan Kabupaten Pasuruan:

    Alamat: Jl. Raya Raci No. 9, Bangil, Kab. Pasuruan, Jawa Timur

    Telepon: 0343429064

    Email: diskominfo@pasuruankab.go.id

  2. Dukungan Teknis Pastimaslahat:

    Email Dukungan Teknis: diskominfo@pasuruankab.go.id

  3. Pertanyaan Hukum atau Kebijakan:

    Email Hukum dan Kebijakan: baghukum@pasuruankab.go.id

  4. Laman Web Resmi:

    https://pasuruankab.go.id

Pengguna diharapkan untuk menggunakan informasi kontak ini untuk keperluan komunikasi resmi, pertanyaan, atau bantuan teknis terkait Pastimaslahat dan aplikasi pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Pemerintahan Kabupaten Pasuruan akan berupaya memberikan tanggapan secepat mungkin sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku.